6 Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT Perorangan
Halo, Teman Bijak!
Siapa nih yang bisnisnya lagi mau mengurus PT Perorangan?
Kebetulan Mitra Bijak mau membahas tentang persyaratan untuk mendaftar PT Perorangan. Sebelum kita tau apa aja sih persyaratannya, Mitra Bijak mau kasih tahu dulu nih kalau PT Perorangan atau Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2021. Untuk menjadi UMK, Perseroan Perorangan harus didirikan oleh 1 (satu) orang.
Nah, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pendirian PT Perorangan!
E-mail yang aktif.
E-KTP & NPWP.
Siapkan Nama PT yang terdiri dari 3 (tiga) kata dan tidak boleh mengandung bahasa asing. Jangan lupa juga siapkan minimal 3 (tiga) alternatif nama lain (bila nama yang dipilih sudah tidak tersedia).
Domisili alamat PT yang disesuaikan dengan Perda setempat. Misal di DKI Jakarta, alamat PT tidak boleh menggunakan alamat rumah dan harus sesuai zonasi wilayah peruntukan bangunan. Sedangkan di Yogyakarta dapat menggunakan alamat rumah.
Klasifikasi usaha yang dimiliki yang bisa kamu lihat di sini.
Uang Rp 50.000 untuk pembayaran voucher PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Yuk, pastikan lagi kamu sudah memenuhi persyaratan di atas sebelum mendaftar PT Perorangan. Nah, untuk langkah-langkah selanjutnya kamu bisa cek di artikel berikut ini
Masih ada informasi lainnya seputar cara mendaftar PT Perorangan, lho! Ikuti terus Mitra Bijak di Instagram, ya!