Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan Usaha

SPT FORM.jpg

Halo, pebisnis! Gimana kabarnya, nih?

Gak terasa ya, sebentar lagi bakal memasuki bulan April. Tandanya batas lapor SPT Badan sebentar lagi. 

Kamu masih bingung apa aja yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan online dan gimana cara lapornya lewat DJP online pajak dengan formulir SPT 1771? Simak artikel ini sampai habis, ya!

Sudah tau belum, bentuk-bentuk badan usaha apa saja yang lapor SPT Tahunan online dengan formulir SPT 1771?

Berikut ialah daftar bentuk-bentuk badan usaha yang wajib lapor SPT:

  1.  Perseroan Terbatas (PT)

  2. Comanditer Venture (CV)

  3. Usaha Dagang (UD)

  4. Yayasan

  5. Organisasi

  6. Perkumpulan

Kalau badan usaha kamu merupakan salah satu dari daftar bentuk-bentuk badan usaha di atas, pastikan lagi kalau kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mulai lapor SPT Tahunan online.

Badan usaha yang kamu miliki wajib punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, badan usaha milik kamu juga harus punya EFIN pajak.

Jika kamu belum memiliki, ikuti cara di bawah ini untuk daftar EFIN online.

  1. Unduh formulir pengajuan EFIN Badan Usaha di sini

  2. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai data diri dari orang yang ditunjuk sebagai perwakilan badan

  3. Jika formulir sudah diisi, scan formulir menjadi soft copy dalam bentuk PDF

  4. Lakukan swafoto dengan KTP (perwakilan badan) dan NPWP Wajib Pajak Badan

  5. Kirim softcopy formulir serta foto swafoto dengan KTP dan NPWP ke email KPP terdekat

  6. Tunggu balasan email berupa kode EFIN paling cepat kurang dari 24 jam

Setelah kamu berhasil mendapatkan EFIN pajak, jangan lupa aktivasi EFIN tersebut agar bisa digunakan. Kamu cukup klik tautan yang ada di email penerimaan EFIN.

Selanjutnya, dokumen yang harus kamu persiapkan untuk lapor SPT Badan, diantaranya:

  1. Formulir SPT 1771

  2. SPT Masa PPN

  3. SPT Masa PPh Pasal 21

  4. Bukti Potong PPh Pasal 23

  5. Bukti Potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor

  6. Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 1

  7. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25

  8. Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25

  9. Bukti Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi)

Semua dokumen tersebut (kecuali Formulir SPT 1771) disatukan dalam bentuk PDF agar memudahkan saat proses pengunggahan.

Terus, gimana ya caranya lapor SPT online jika semua dokumen sudah lengkap? Simak caranya di bawah ini, yuk!

Sebelum mulai membuat laporan SPT, kamu wajib mengisi profil di database Wajib pajak terlebih dahulu, ya! Seperti ini caranya:

  1. Buka situs DJP online pajak di www.pajak.go.id, kemudian masuk dengan mencantumkan NPWP, password, dan kode captcha

  2. Jika sudah masuk, pilih menu profil untuk membuka database Wajib Pajak

  3. Kemudian akan muncul menu ‘Profil Wajib Pajak’ yang harus dilengkapi sampai halaman ke-2

  4. Jika sudah selesai klik ‘Simpan’

Nah, jika sudah selesai melengkapi profil di database Wajib Pajak, maka kini saatnya kamu mengisi laporan SPT Badan. Disimak baik-baik, ya!

  1. Setelah profil tersimpan oleh sistem, maka akan tampil dialog box untuk masuk ke e-SPT. Kamu bisa masukkan ‘username: administrator dan password: 123’

  2. Kemudian Klik ‘Program’, lalu ‘SPT Baru’. Pilih ‘Tahun Pajak’ dan pilih ‘Status’ normal atau pembetulan ke-0. Jika sudah, klik ‘Buat’

  3. Klik ‘Program’ lalu pilih ‘Buka SPT yang Ada’ untuk membuka SPT

  4. Jika sudah pilih Tahun Pajak, kemudian klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” dan terakhir klik "OK"

Sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan online lewat e-Filing, kamu harus mengubahnya menjadi file CSV.

Kamu akan mendapat file tersebut jika sudah mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT. Bingung cara buat file CSV? Berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Masuk ke ‘SPT Tools’

  2. Pilih menu ‘Lapor Data SPT’

  3. Kemudian tandai data yang akan dilaporkan

  4. Setelah itu, pilih lokasi penyimpanan file CSV

  5. Klik ‘Create File’ untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan

  6. Setelah file CSV berhasil dibuat dan sudah punya EFIN, isi SPT pajak PPh Badan 1771 dengan memilih menu ‘Lapor’, dan pilih ‘e-Filing’

  7. Isi semua pertanyaan sesuai dengan data Badan

File CSV yang sudah kamu buat selanjutnya akan dilaporkan bersama dengan sejumlah lampiran, yakni dokumen-dokumen yang sudah disatukan dalam bentuk PDF tadi.

Sekarang sudah tau kan, gimana cara lapor SPT Tahunan online? Kini saatnya kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan agar bisa lapor secepatnya.

Eits, tapi kalau kamu masih bingung atau gak punya waktu untuk lapor SPT Tahunan online untuk bisnis kamu, Mitra Bijak bisa bantu lho! Klik di sini untuk ngobrol lebih lanjut dengan kami, yuk!

Semoga artikelnya di atas bermanfaat. Jangan lupa juga untuk bagikan artikel ini ke rekan pengusaha lainnya!

Previous
Previous

Lapor SPT Pribadi Lebih Mudah lewat Cara Berikut!