Lapor SPT Pribadi Lebih Mudah lewat Cara Berikut!
Halo, Mitra Bijak! Batas lapor SPT Pribadi hanya sampai 30 Maret 2021, nih!
Yuk, ketahui lebih dulu dokumen yang dibutuhkan serta bagaimana cara lapor SPT Pribadi melalui e-filing pajak! Simak artikel berikut ini, ya!
Dokumen yang Diperlukan
NPWP
Sebelum mulai lapor pajak, kamu harus punya NPWP yang bisa dibuat online tanpa harus ke kantor pajak. Nah, berikut ialah persyaratan untuk mendapatkan NPWP online:
i. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
ii. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang
Dokumen izin kegiatan bisa digantikan dengan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.
iii. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suaminya
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Setelah semua persyaratan terkumpul dengan kategori masing-masing, sekarang saatnya daftar NPWP online lewat situs https://ereg.pajak.go.id oleh DJP.
Buat akun e-Reg pajak di https://ereg.pajak.go.id dengan mengisi email dan kode Captcha
Setelah akun berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun dengan klik link yang diberikan DJP pada akun email yang digunakan
Kemudian masukkan akun yang telah dibuat di https://ereg.pajak.id/login
Lengkapi semua formulir dengan data sesuai KTP dan jawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya
Kirimkan formulir permohonan pembuatan NPWP dan dokumen persyaratan dalam bentuk soft file melalui https://ereg.pajak.go.id/
Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak
2. EFIN
Setelah punya NPWP, kamu juga harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number sebagai identitas Wajib Pajak saat ingin melaporkan SPT. Ikuti cara di bawah ini untuk mendapatkan EFIN, ya!
i. Cara membuat dan aktivasi EFIN
Unduh formulir permohonan EFIN di sini
Lengkapi formulir tersebut dengan data yang sebenar-benarnya
Kirimkan formulir tersebut bersama dengan dokumen persyaratan lainnya yaitu foto kartu identitas (KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA) foto NPWP, serta swafoto sambil memegang NPWP dan kartu identitas ke alamat email KPP terdekat yang bisa. Pastikan kembali alamat email yang kamu kirim sudah benar
Tunggu balasan berupa kode EFIN dari pihak KPP terdekat
Jika sudah mendapat kode EFIN, lakukan aktivasi dengan login akun DJP di situs DJP Online Pajak
Setelah login, cek email masuk dari DJP untuk aktivasi EFIN yang sudah dimiliki
ii. Minta ulang EFIN
Kalau kamu tiba-tiba lupa EFIN, jangan panik. Coba hubungi beberapa kontak di bawah ini untuk dapatkan kembali EFIN kamu.
Hubungi KPP terdekat, bisa melalui Whatsapp atau email
Hubungi melalui akun Twitter Kring Pajak
Hubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200
Live chat dengan petugas pajak di situs Pajak
Sebelum menghubungi kontak-kontak di atas, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan berikut ini ya!
NPWP
Nama lengkap
Alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat registrasi EFIN
Alamat tempat tinggal yang terdaftar saat registrasi EFIN
Tahun Pajak SPT terakhir
3. Bukti Potong
Sama dengan profesinya yang beragam, bukti pemotongan pajak bagi Wajib Pajak Pribadi juga beragam. Coba dicek lagi, sudah sesuai belum bukti potong yang kamu punya!
i. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI)
Bukti pemotongan ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, diantaranya seperti tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
ii. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII)
Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
iii. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1)
Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
iv. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2)
Formulir ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.
Cara Mengisi e-Filing SPT Pribadi
Persiapkan dari sekarang, daripada telat dan harus kena denda! Simak langkah-langkah berikut untuk lapor SPT Pribadi kamu lewat e-Filing DJP.
Masuk ke e-Filing DJP Online Pajak di https://djponline.pajak.go.id/
Kemudian klik logo e-filing dan akan muncul halaman seperti ini
Selanjutnya klik “Buat SPT”
Pilih jenis SPT sesuai dengan penghasilan dan profesi kamu
Isi semua pertanyaan yang tertera dengan jawaban sebenar-benarnya
Klik “Upload SPT” bila data yang terisi sudah lengkap dan benar
Gimana Mitra Bijak? Mudah, kan? Jangan lupa ikuti Bijak di Instagram untuk informasi lainnya, ya!