Mitra Bijak

View Original

Pengusaha Jangan Sampai Keliru, Simak Tarif Pajak Baru Ini!

Perubahan Tarif Pajak Baru

Tarif pajak baru akan segera diterapkan pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh berlakunya Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Beberapa aturan pajak pun terkena imbasnya.

Berikut adalah penyesuaian tarif dan tanggal berlaku untuk beberapa aturan pajak:

Perubahan Tarif PPN

Perubahan tarif PPN tidak banyak. Namun perubahan ini bisa berdampak signifikan dalam jangka waktu panjang. Berikut adalah perubahannya:

  • Tarif PPn naik menjadi 11% per April 2022.

  • Tarif PPn naik menjadi 10% per 2025.

Ada beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN. Contohnya seperti kebutuhan pokok (sembako), kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial.

Penerapan Pajak Karbon

Pajak karbon bukan hanya wacana. Indonesia akan segera menerapkan aturan ini mulai April 2022 mendatang. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pajak ini adalah bentuk kompensasi untuk merawat lingkungan melalui kebijakan lain.

Ketentuan Pajak Karbon:

  • Pajak Emisi Karbon sebesar Rp 30/Kg CO². Jumlahnya lebih rendah ketimbang negara lain yang mencapai Rp 120 -140/Kg CO².

  • Pembangkit Listrik Tenaga Batubara akan menjadi objek pajak pertama dalam pengenaan tarif ini.

PPh untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Kaya

Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan masih harus bersabar. Pasalnya, pajak korporasi tidak jadi turun dan tetap berada di level 22%.

Dilansir dari Kompas, tarif tersebut masih bisa diubah. Setelah disampaikan pemerintah pada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Orang kaya dikenakan tarif pajak baru

PPH untuk Orang Kaya

Tarif pajak 35% akan berlaku bagi orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.

Selain itu, akan ada lapisan baru pada PPH Orang Pribadi. Artinya, total ada lima bracket atau lapisan yang dikategorikan berdasarkan penghasilan. Berikut adalah perubahan tarif pada lapisan lainnya:

  • Rp 60 juta/bulan = Tarif pajak 5%

  • Rp 60 - 250 juta/bulan = Tarif pajak 15%

  • Rp 250 - 500 juta/bulan = Tarif pajak 25%

  • Rp 500 juta - 5 miliar = Tarif pajak 30%

Tambahan bracket atau lapisan ini disebabkan karena lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan negara lain. Misalnya di Malaysia, ada 11 lapisan. Lalu di Thailand punya delapan lapisan.

Kenali dan pahami pahami pajak-pajak berlaku, terutama yang untuk bisnismu ya. Supaya nanti tidak salah atau telat melapor.


Jangan lupa share artikel ini ya!