Mitra Bijak

View Original

Wajib Pajak Badan Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final 0,5% di Tahun Ini!

Halo, para pengusaha UMKM! 

Seperti yang kita ketahui bahwa Tarif UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya. Jika kamu adalah salah satunya, artikel ini akan membantu memberikan informasi mengenai masa berlaku tarif pajak-pajak tersebut.

Pengenaan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:

  1. Tiga tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  2. Empat tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma. 

Tentunya hal di atas berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar pada tahun 2018, dengan pengenaan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang berlaku untuk:

  1. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) hingga akhir Tahun Pajak 2020

  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma hingga akhir Tahun pajak 2021

Itulah mengapa bagi UMKM maupun usaha lainnya yang merupakan Wajib Pajak badan berbentuk PT tidak bisa lagi menikmati PPh Final 0,5% dari jumlah omzet bruto setiap bulannya.

Lalu berapa tarif pajak yang akan dikenakan?

Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT akan kembali mengikuti ketentuan tarif PPh normal. Tarif tersebut sebesar 25% yang sudah mulai berlaku sejak Tahun pajak 2010. 

Berbeda lagi dengan Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang akan mendapatkan penurunan tarif PPh Badan normal menjadi 22% dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kenali lagi pajak yang berlaku untuk bisnis kamu agar tidak ada kesalahan saat menyetor maupun melapor pajak. Jangan ragu untuk tulis pertanyaan di komentar bila ada yang kurang jelas, ya!

Tetap semangat dan jaga kesehatan!